Rumah Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan, Pengusaha Properti Protes

Rumah Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan, Pengusaha Properti Protes

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2015 08:49 WIB
Rumah Rp 2 M Bakal Kena Pajak Tambahan, Pengusaha Properti Protes
Jakarta - Rencana pemerintah untuk melakukan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap transaksi barang yang tergolong mewah menuai komentar dari kalangan pelaku usaha sektor properti. Salah satunya datang dari asosaiasi pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI)

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyebut, pihaknya keberatan mengenai perubahan kategori objek properti kena pajak barang yang terkena perluasan PPh pasal 22.

"DPP REI meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (28/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 400 meter persegi. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi.

Selanjutnya, hunian vertikal yang dikelompokkan barang sangat mewah diubah dari semula Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, menjadi seharga Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

"Artinya, harga jual minimum unit rumah tapak sebesar Rp 5 juta/meter persegi (harga rumah plus tanah) dan Rp 13,3 juta/meter persegi untuk apartemen sudah dikategorikan barang sangat mewah," kata Eddy.

Menurutnya, patokan tersebut akan sangat menyulitkan kalangan pengembang. Pasalnya, patokan harga minimum properti yang tergolong barang sangat mewah itu hanya berpaut tipis dengan harga pasaran rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) alias rusunami.

"Kami merasa patokan harga itu sangat tidak mungkin. Sebab, harga jual rusunami di wilayah Jabodetabek saja sudah di kisaran Rp 9 juta/meter persegi sesuai dengan Permenpera No 3/2014," jelas Eddy.

Apabila revisi peraturan tersebut diberlakukan, ia juga khawatir akan mempengaruhi iklim usaha sektor properti karena harus menanggung beban pajak yang lebih besar.

"Sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45%, dengan rincian: PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, pajak sangat mewah 5%, dan BPHTB sebesar 5%. Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pengembang sebelumnya, seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan sebagainya," papar Eddy.

Ia khawatir bila tetap dipaksakan, maka revisi peraturan tersebut akan membuat sektor properti semakin loyo. Kalangan pengembang, kata Eddy, sudah merasakan adanya perlambatan pertumbuhan penjualan pada 2014 dan kemungkinan akan terus berlanjut pada tahun ini.

"Kami khawatir apabila pelemahan ini terus berlanjut akan berdampak terhadap sektor industri lainnya. Ada 174 sektor industri ikutan, termasuk di dalamnya industri perbankan selaku penunjang bagi pergerakan industri properti nasional, serta akan mengurangi penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar," terangnya.

(dna/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads