Rencana NJOP Diganti Nilai 'Batas Atas' Tanah-Bangunan, Bakal Diumumkan Setiap Tahun

Rencana NJOP Diganti Nilai 'Batas Atas' Tanah-Bangunan, Bakal Diumumkan Setiap Tahun

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2015 10:59 WIB
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sedang menyiapkan standar baru soal penetapan harga tanah dan bangunan untuk menggantikan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam sebuah transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Ferry menjelasakan bahwa standar yang menetapkan batas maksimal harga jual tanah dan bangunan ini akan ditetapkan setiap 1 tahun sekali berbeda dengan NJOP yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali.โ€Ž

"โ€ŽItu akan kita rilis setiap satu tahun sekali. Nantinya tidak boleh ada transaksi lahan yang nilainya lebih dari harga lahan yang kita tentukan. Jadi yang kita tentukan batas atasnya," kata Ferry kepada detikFinance melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2015),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry punya alasan soal penetapan nilai batas atas dilakukan 1 tahun sekali. Menurutnya, jangka waktu tersebut adalah jangka waktu paling ideal dalam penetapan harga tanah dan bangunan.

Hal ini didasarkan pada sejumlah indikator dari mulai kurun waktu pengumpulan data sehingga pengukuran indikator-indikator ekonomi yang biasanya diumumkan per satu tahun sekali seperti data perdagangan, data inflasi tahunan dan berbagai data ekonomi lainnya.

"Kalau 3 tahun kelamaan, 6 bulan terlalu cepat kan kita kumpulkan data dulu. Nah 1 tahun ini pas nih," jelasnya.โ€Ž

Selama ini, ketentuan NJOP memiliki dasar hukum yang kuat dari mulai dari Undang-Undang No 12 tahun 1994 โ€Žyang menyebutkan NJOP sebagai acuan penetapan pajak, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor Nomor 523/KMK.04/1998 tentang pembagian klasifikasi NJOP hingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang penetapan besaran NJOP.

Ferry menjelaskan pihaknya sedang membuat daftar aturan terkait yang sudah berlaku untuk dilakukan kajian ulang, seperti revisi undang-undang, hingga peraturan menteri dan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 79 ayat 2 UU No.28 Tahun 2009 Soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada dasarnya penetapan NJOP adalah 3 (tiga) tahun sekali.

Untuk Daerah tertentu yang perkembangan pembangunannya mengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, maka penetapan NJOP dapat ditetapkan setahun sekali.

(dna/hen)

Hide Ads