Polemik Izin Pulau Buatan Jakarta, Ahok: Kita akan Debat, Silakan Gugat!

Polemik Izin Pulau Buatan Jakarta, Ahok: Kita akan Debat, Silakan Gugat!

- detikFinance
Selasa, 17 Feb 2015 19:57 WIB
Polemik Izin Pulau Buatan Jakarta, Ahok: Kita akan Debat, Silakan Gugat!
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi pulau buatan di Teluk Jakarta. Ia membuka kesempatan menggugat kepada pihak yang keberatan dengan kewenangan izin reklamasi di Teluk Jakarta oleh Pemda DKI Jakarta.

Salah satu pengembang yang telah mendapatkan izin adalah PT Agung Podomoro Land yang akan membangun Pluit City di atas pulau reklamasi.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, yakni PT Muara Wisesa Samudera akan membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Agung Podomoro hanya salah satu dari sekian banyak pengembang lainnya yang akan menggarap 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah (keluarkan izin). Nyambung kan mereka sama 17 pulau. Itu kan Keppres tahun 1995, yang udah lama kita ikut pengertian itu. Kalau giant sea wall, ituย nggak bisa. Giant sea wall itu terpisah, nggak pake Keppres 1995," jelas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/2/2015)

Ahok menegaskan pihaknya tak mungkin menunda perizinan reklamasi yang sudah dikeluarkan. "Gimana minta ditunda, orang udah jalan. Kalau mau ditunda, cabut Keppres dong," tegas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan bahwa dasar perizinan reklamasi di Teluk Jakarta sudah ada sejak 1995. Namun Ahok sempat mendapat kritikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena izin reklamasi bukan kewenangan pemda.

"Makanya kita akan berdebat, undang-undang khusus DKI silahkan orang gugat," katanya.

Seperti diketahui, dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).

KKP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Untuk pesisir pantai kurang dari 12 mil dan bukan termasuk kawasan strategis nasional, sehingga setiap perizinan di zona ini menjadi wewenang gubernur atau pemda. Sedangkan untuk zona atas 12 mil sampai 200 mil menjadi kewenangannya menteri kelautan dan perikanan.

Menurut pihak KKP, pesisir Teluk Jakarta masuk dalam KSN, sehingga kewenangan perizinannya ada di KKP meski zonasinya di bawah 12 mil dari pantai.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads