Sejak 1 Maret 2015, BTN juga telah melaksanakan program DP KPR hanya 1% bagi penerima KPR subsidi untuk jenis rumah susun sederhana milik (Rusunami).
"Tahap pertama untuk yang rusunami (Rumah susun sederhana milik) sudah mulai 1 Maret. Nanti tanggal 25 April akan kita luncurkan untuk yang rumah tapak," kata Direktur Mortgage and Consumer Landing BTN Mansyur S Nasution di BTN Housing Finance Center, Jakarta, Senin (20/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat penerima KPR FLPP ini masih sama dengan aturan sebelumnya yakni pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah tapak, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun, dalam skema FLPP.
"Masih sama. Hanya besaran DP-nya yang sudah bisa turun sampai 1%," katanya.
Mansyur menambahkan, untuk mendapatkan fasilitas ini, calon penerima program DP 1% ini harus memenuhi syarat dari BTN dan ketentuan umum program KPR FLPP.
Ketentuan tersebut diantaranya harus warga negara Indonesia alias WNI yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Pemohon haruslah belum pernah memiliki rumah sendiri seblumnya dan belum pernah menerima subsidi apapun untuk pemilikan rumah dari pemerintah. Telah bekerja di perusahaan formal minimal 1 tahun dan punya NPWP dan SPT Tahun PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
"Ini sebenarnya program lama untuk KPR FLPP. Tapi waktu itu syarat minimal DP dipersyaratkan 5%. Kalau sekarang kita turunkan jadi 1%. Bedanya itu saja. Kalau dari persyaratan sama," katanya.
Mau tahu proses pengajuan KPR subsidi, bisa klik di sini.
(dna/hen)