Ini Syarat Memiliki Satu Dari 5.400 Unit Rusun Subsidi di Kawasan Elit Cengkareng

Ini Syarat Memiliki Satu Dari 5.400 Unit Rusun Subsidi di Kawasan Elit Cengkareng

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2015 18:17 WIB
Jakarta -

Pemerintah mulai menggenjot program satu juta rumah yang diluncurkan Presiden ‎Joko Widodo hari ini di Semarang, Jawa Tengah. Program ini mayoritas dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. BUMN Perum Perumnas pun ikut andil dengan mulai membangun 5.400 unit rumah susun milik (rusunami) di kawasan elit, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Meski di kawasan elit, harganya terhitung murah, yakni Rp 186 juta-Rp 370 juta/unit.

Perumnas awalnya akan membangun apartemen mewah karena di sekililingnya terdapat bangunan-bangunan mewah. ‎Hal itu pun diakui Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto saat ditemui di lokasi.

Namun Himawan yakin, proyek 18 tower dengan total 5.400 unit rusunami tersebut bakal jatuh ke orang-orang yang tepat, yakni masyarakat berpenghasilan rendah. Sesuai ketentuan pemerintah, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan rumah susun adalah mereka yang punya gaji tak lebih dari Rp 7 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah tandatangan MoU agar yang membeli masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan di acara Peluncuran Program Satu Juta Rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015).

Sebelum mendapatkan rumah, para calon penghuni akan diseleksi oleh pihak Perumnas selaku pengembang, lalu pihak bank yang akan memberikan kredit pembiayaan dan memverifikasi data konsumen, juga pemerintah daerah. Syarat khusus yang ditentukan adalah mereka yang belum memiliki rumah.

‎Untuk menghindari spekulan atau konsumen yang menjadikan rusun tersebut sebagai sarana investasi, Himawan mengatakan, begitu perjanjian akad kredit dan serah terima, maka konsumen wajib mengubah KTP (kartu tanda penduduk)-nya menjadi KTP lokasi rusun tersebut.

‎"Dengan Pemprov DKI Jakarta kita menghindari adanya spekulan, kita berkomitmen untuk mereka yang beli harus punya KTP di sini," katanya.

Kemudian, bila sudah diserahterimakan, rusun akan dikelola oleh perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS). Aturan pun tak berhenti di situ, penghuni tidak boleh mengalihtangankan kepemilikan atau menjual rusun kurang dari 20 tahun setelah ditempati.

"Kalau melanggar, sanksinya akan dicabut (kepemilikan)," tutur Himawan.

Sementara itu, General Mamager Regional 3 Perum Perumnas Dede Maslahat menuturkan, kepemilikan pun bakal dicabut bila pemiliknya tidak menempati unit rusun selama 1 tahun.

"Kalau nggak ditempati, dicabut," tegasnya.

(zul/rrd)

Hide Ads