detikFinance coba menelusuri dari Perum Perumnas, selaku BUMN yang memang ikut serta dalam pembangunan 1 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Baru-baru ini, Perumnas memulai pembangunan apartemen murah di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.
Harga apartemen yang ditawarkan oleh Perumnas mulai Rp 186 juta hingga Rp 360 juta. Tak semua orang bisa membeli apartemen murah tersebut, hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bangun 33.000 unit, sebanyak 19.000 rumah susun, dan 14.000 rumah tapak tersebar di seluruh Indonesia," kata Himawan kepada detikFinance, pekan lalu.
Harganya pun terjangkau, Himawan menyebutkan, rumah susun di Cengkareng misalnya, yang dijual Rp 186 juta hingga Rp 360 juta. Di tempat-tempat lain pun menurutnya harganya tak terpaut jauh atau cenderung sama.
Perumnas menawarkan beberapa tipe kamar, ada studio dengan luas 21 meter persegi semi gross nett. Lalu unit apartemen satu kamar tidur dengan luas 31,5 meter persegi, juga ada yang luasnya 41 meter persegi dan 43 meter persegi.
Nah, harga apartemen murah tersebut per meter sekitar Rp 8,9 juta, karena harganya sudah ditetapkan pemerintah sebagai hunian yang bisa disubsidi bunga (FLPP). "Harganya jadi sekitar 186 juta (tipe 21)," tutur Himawan.
β
Harga tersebut pun tak berbeda di kota besar atau pinggiran-pinggiran kota. Selain di Cengkareng, apartemen murah yang harganya di bawah Rp 200 jutaan juga dibangun Perumnas di kawasan Klender, Jakarta Timur dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan di pinggiran Jakarta, apartemen murah ini dibangun di Bekasi juga Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, rumah susun murah ini pun dibangun di Makassar, Medan, Surabaya, dan lokasi-lokasi lainnya. Karena untuk MBR, Perumnas pun menyasar konsumen yang masih lajang, atau keluarga kecil.
Syarat utama untuk membeli rusun ini adalah punya penghasilan tak lebih dari Rp 7 juta. Bagaimana cara membelinya?
Ada syarat khusus yang ditetapkan oleh pemerintah untuk calon pembeli apartemen dan rumah murah yang akan dibangun.
Pertama yang terpenting, calon pembeli tidak memiliki rumah sebelumnya, dengan kata lain, rumah murah yang dibelinya adalah rumah pertama untuk hunian.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah dari sisi penghasilan. Sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat terdahulu, calon pembeli rumah tapak penghasilannya tak boleh lebih dari Rp 4 juta/bulan.
"Sedangkan rumah susun penghasilannya βRp 7 juta/bulan," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU Pera Syarief Burhanuddin.
Selain itu, masyarakat yang ingin membeli satuan rusun atau rumah tersebut harus melewati proses verifikasi dari bank, pengembang dan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulan atau oknum-oknum yang memanfaatkan hal ini sebagai ladang investasi. Sehingga rumah murah untuk MBR itu tepat sasaran.
Tak hanya itu, setelah dimiliki, rumah-rumah tersebut tak bisa dialihtangankan seenaknya. Contohnya untuk rumah susun, aturan baru menyebut pembeli tak boleh memindahtangankan, apalagi menjual rusun dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun.
Syarief mengatakan, aturan menyebutkan, pemilik rumah susun tidak boleh menjual rusun subsidi miliknya dalam kurun waktu tertentu. Rusun tersebut bisa dipindahtangankan dengan beberapa kondisi.
"Bangunan itu sudah 20 tahun bisa dipindahtangankan. Kedua dia itu meninggal, kemudian berikutnya lagi dia tak mampu membayar, ada satu lagi kalau mau pindah kota," katanya.
Pemilik juga tidak bisa mengalihkan kepemilikan ke sembarang orang. "Ini bukan orang ke orang tapi ke badan pengelola yang ditugaskan pemerintah. Tanah Abang, Kebon Kacang, berapa orang yang sudah ganti-ganti, tanpa melalui badan," jelasnya.
Untuk menjaga dari aksi spekulasi investor juga, masyarakat diwajibkan membuat KTP atau menjadi warga setempat di mana unit rusun atau rumah tersebut dibangun.
(dnl/hen)











































