Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan, pembentukan dan pendirian Perumnas kala itu diinspirasi oleh keberhasilan Singapura menyediakan perumahan untuk rakyatnya. Singapura membentuk 3 badan yang menangani pembangunan atau penyedia hunian, penyedian pembiayaan perumahan, hingga penyedia lahan (land bank).
"Lee Kuan Yew waktu itu melakukan berbagai langkah penyediaan perumahan hingga 90% masyarakat Singapura punya rumah. Tahun 70-an, kita niru dengan membangun Perumnas, maka bangun lah kita," ujar Himawan saat ke kantor detikcom, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negeri Singa ini juga Singapura punya sistem jaminan sosial yang bernama Central Provident Fund (CPF). CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 1955. Selain HDB dan CPF, Singapura juga punya lembaga penyedia tanah agar harga lahan bisa terjaga.
Pada masal awal, Perumnas meniru model pembangunan yang dilakukan Singapura berupa pembangunan kawasan hunian terpadu. Bahkan di Indonesia juga lahir Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyediakan pembiayaan perumahan.
"Seperti di era 1980-an, Perumnas menciptakan kawasan terpadu seperti Depok, Bekasi, Panakukang Makassar, Helvetia Medan dan Antapani Bandung yang sekarang menjadi kota mandiri," kata Himawan.
Sayangnya, kondisi ini tak berlangsung lama, karena ada perubahan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada era 1990-an. Dukungan yang diberikan terhadap sektor perumahan rakyat mulai kendor. Mekanisme penyedian perumahan dilepas ke mekanisme pasar.
Dukungan pemerintah saat itu hanya dilakukan pada pemberian subsidi orang seperti subsidi selisih bunga (SSB) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sementara dari sisi penyediaan perumahan tak mendapat perhatian.
"Perumnas dianggap sebagai pengembang biasa sehingga harga rumah yang dibangun pun mengikuti harga pasar," katanya.
β
Pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), keberhasilan perumnas di era 80-an bisa terulang dengan membangun 183 kota di seluruh Indonesia. Ia optimis setelah mengetahui kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Jokowi baru-baru ini terhadap sektor perumahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sempat diamanatkan adanya suatu badan pengelola perumahan. Perananannya bisa juga diberikan kepada Perum Perumnas, sehingga Perumnas fokus pada sektor perumahan rakyat (public housing).
Dalam paket kebijak tersebut terdapat poin yang menyebutkan bahwa pada paket kebijakan di sektor Properti, salah satunya akan dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat Perumnas dalam penyediaan perumahan rakyat.
"Hal ini kami anggap sebagai angin segar untuk mendorong pembangunan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka mendukung penyediaan 1 juta rumah," katanya.
(dna/dnl)











































