"HGB yang diperpanjang adalah HGB tanah tempat berdirinya unit apartemen. HGB tanah ini lah yang menjadi tanggungjawab pemilik apartemen dan harus diperpanjang begitu masa berlakunya habis," ujar seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, kepada detikFinance, pekan lalu.
Ia mengatakan, perpanjangan HGB tanah apartemen secara otomatis menjadi tanggungjawab pemilik. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 tentang rumah susun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga tidak ada tanah untuk masing-masing unit apartemen. Para penghuni apartemen hanya memegang SHM atas satuan unit apartemen/rusun, sedangkan lahan tempat rusun/apartemen sebagai tanah bersama yang statusnya sebagai HGB.
"Unit aparteman bisa ditingkatkan statusnya jadi Hak Milik selama dia (pemilik unit apartemen) adalah WNI (warga negara Indonesia). Kalau tanah kan yang pertama diberi hak adalah pengembang, bentuknya PT (Badan Usaha) itu nggak boleh hak milik, karena rusun dihuni banyak orang. Nggak boleh dimiliki satu pihak saja. Jadi statusnya hanya HGB," katanya.
Pengurusan HGB secara otomatis menjadi tanggungjawab para pemilik apartemen begitu unit apartemen tersebut dibeli. Namun demikian, pemilik unit apartemen tidak perlu menanggung seluruh biaya perpanjangan HGB karena penghitungannya diatur secara proporsional.
Misalnya, luas 1 unit apartemen adalah 40 meter persegi berdiri di atas tanah apartemen seluas 5 hektar (50.000 meter persegi), maka HGB yang menjadi tanggungannya hanya 0,08%.
"Jadi kalau misalnya waktu perpanjangan biaya keseluruhannya Rp 1 miliar, dia (pemilik apartemen) hanya menanggung Rp 800.000," katanya.
(dna/hen)