Namun apa akibatnya bila setiap penghuni tidak memperpanjang HGB?
"Sesuai undang-undang yang berlaku, tanah itu menjadi tanah negara, dan hak-hak pemegang HGB atas tanah tersebut secara otomatis hilang dan dikuasai negara," kata seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan kepada detikFinance, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 37 PP 40 tahun 1996, tertulis bahwa apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya. Selain itu menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
Pada apartemen, karena HGB-nya itu menyangkut banyak orang, maka penghuni atau pemilik yang tidak memperpanjang HGB-nya dapat mengalihkannya ke pihak lain.
"Dengan kata lain menyerahkan haknya ke orang lain yang sanggup bayar. Kalau nggak diperpanjang, akan dikuasai negara," katanya.
(dna/hen)