Berapa Biaya Perpanjang Sertifikat HGB Apartemen? Ini Hitungannya

Berapa Biaya Perpanjang Sertifikat HGB Apartemen? Ini Hitungannya

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 21 Sep 2015 16:50 WIB
Jakarta - Masih banyak pemilik apartemen atau rusun yang belum tahu soal kewajiban-kewajibannya. Misalnya soal perpanjangan dan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah bersama di lahan apartemen mereka.

Seorang petugas Kantor Pertanahan Jakarta Selatan saat disambangi detikFinance mengatakan, besarnya biaya perpanjangan HGB tidak diatur hanya berdasarkan jenis huniannya. Selain itu, juga memasukkan aspek lain seperti luas unit apartemen yang akan diperpanjang HGB-nya.

Ada rumus yang bisa dipakai untuk menghitung kisaran biaya pengurusan pertanahan termasuh perpanjangan HGB apartemen yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lengkapnya bisa dibaca di lampiran PP 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

"Di situ diatur lengkap‎ soal biaya-biaya apa saja yang harus ditanggung pemilik aparteman bila ingin memperpanjang HGB-nya. Kemudian juga bisa lihat cara menghitung perpanjangan HGB di PP 46 tahun 2002," kata petugas kepada detikFinance, pekan lalu.

Secara prinsip ada beberapa jenis pelayanan yang dikenakan biaya selama pengurusan perpanjangan HGB. ‎Pertama, adalah biaya perpanjangan atau pembaruan HGB. Berdasarkan PP 46/2002 biaya perpanjangan HGB dengan rumus jangka waktu perpanjangan HGB (20 tahun) yang diberikan dibagi 30 tahun dikalikan 1%.

Hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) lalu dikalikan 50%.

"Besarnya NPT dan NPTTKUP bisa‎ dilihat pada SPT PBB tanah yang mau diperpanjang HGB-nya," jelasnya.

Petugas tersebut memberi simulasi sebuah apartemen berjumlah 3.500 unit di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan NPT yang berlaku saat ini Rp 15 juta/meter persegi, maka dapat diasumsikan bahwa total NPT untuk apartemen dengan luas area 5 hektar (50.000 meter persegi) adalah sebesar Rp 750 miliar.

Hitungannya 20 tahun dibagi 30 tahun dikalikan 1% maka diperoleh angka 0,0067. Kemudian, total NPT untuk apartemen dengan luas area 5 hektar seharga Rp 15 juta/meter persegi adalah sebesar Rp 750 miliar.

Dengan asumsi tersebut, maka dapat dihitung biaya perpanjangan HGB tersebut adalah 0,0067 dikalikan Rp 750 miliar dikalikan dengan 50%. Hasilnya, besar biaya yang harus ditanggung untuk memperpanjang HGB apartemen tersebut adalah Rp 2,5 miliar.

Dengan asumsi tersebut, maka dapat dihitung biaya perpanjangan HGB tersebut adalah Rp 2,5 miliar.‎ Angka ini dibagi berdasarkan jumlah unit yang ada dalam satu area sesuai simulasi 3.500 unit adalah ‎sekitar Rp 714.000 per unit.

Biaya lainnya adalah biaya pengukuran bidang tanah yang HGB-nya mau diperpanjang. "Karena harus memastikan tidak ada perubahan luas dan batas-batas wilayahnya," ungkap petugas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, biaya pengukuran tanah ditentukan dengan rumus tertentu. Soal Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan nilai harga masing-masing provinsi berbeda-beda, termasuk perbedaan harga untuk tanah pertanian dan non pertanian.

Untuk luas tanah 5 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah dibagi 500 dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 100.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/2012, telah di tetapkan besaran HSBKu untuk lahan non pertanian seperti untuk pendirian apartemen atau rumah susun di DKI Jakarta adalah Rp 120.000.‎ Maka, untuk melakukan pengukuran tanah‎ seluas 5 hektar di Jakarta adalah Rp 12,1 juta.

"Kalau nggak pakai notaris ya tinggal biaya perpanjangan HGB ditambah pengukuran. Kurang lebih Rp 700-800 ribu per unit," katanya.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads