"Tidak hanya Korean Town, kita juga bangun Little Tokyo, nah itulah indahnya Cikarang, ada 10.000 pekerja asing di Cikarang, itu sangat besar," kata Direktur PT Jababeka Tbk, Suteja Sidarta Darmono, di acara Korean Gathering di Menara Batavia, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Suteja mengatakan, apalagi pemerintah telah mengeluarkan aturan, warga asing boleh memiliki properti apartemen yang nilainya di atas Rp 10 miliar, dan menaikkan batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dan apartemen di atas Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengharapkan, pemerintah merevisi aturan kepemilikan properti asing, bukan Rp 10 miliar melainkan dikisaran Rp 5 miliar.
"Sekali lagi peluang Indonesia akan hilang kalau kita tetap pada peraturan itu. Kalau memang goalnya adalah mendatangkan devisa, janganlah dipatok oleh PPnBM, tapi bikinlah peraturan khusus basisnya adalah devisa, sehingga aturannya lebih ibaratnya sesuai degan properti untuk orang asing ini. Kami memperkirakan di angka Rp 5 miliar," ungkapnya.
"Kami hanya bisa sebagai pelaku bisnis mengimbau pemerintah bahwa market orang asing sebenarnya prefer diangka kurang lebih Rp 5 miliar itu, dan memang kalau dipaksakan mungkin efeknya akan nol, orang asing berat Rp 10 miliar, negara tetangga menawarkan Rp 4 miliar langsung dapat green card," tutup Suteja.
(rrd/hen)











































