Mengapa KPR Saya Ditolak Bank?

Mengapa KPR Saya Ditolak Bank?

Rumahku - detikFinance
Senin, 09 Nov 2015 06:55 WIB
Foto: dok. Rumahku
Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas bank yang bisa mempermudah setiap orang yang ingin mewujudkan pembelian rumah impiannya. Itulah mengapa kredit berbunga ini masih menjadi andalan.

Namun sayangnya tidak sedikit pula pemohon kredit merasakan ‘sakitnya’ ditolak oleh pihak bank. Nilai cicilan yang tinggi dan jangka waktu peminjaman yang singkat ternyata tidak menjamin peminjaman KPR akan disetujui oleh pihak bank.

Bank memiliki penilaian tersendiri untuk setiap pemohon yang mengajukan kredit. Kira-kira apa saja yang menjadi penilaian bank sehingga membuat pengajuan KPR seseorang ditolak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran gaji dirasa tidak sesuai
Meskipun Anda memiliki gaji yang menurut Anda besar dan bisa membayar cicilan KPR Anda setiap bulannya, namun bank tidak melihatnya demikian. Bank akan menghitung kemampuan Anda untuk membayar kredit dengan perhitungan 30-40% dari gaji Anda.

Misalkan pendapatan yang Anda laporkan ke bank bisa mencapai Rp 7 juta, maka bank akan melihat Anda hanya mampu membayar setidaknya Rp 2,8 juta maksimum per bulan.

Belum lagi jika Anda memiliki cicilan lainya di bank seperti cicilan motor, mobil atau kartu kredit, maka bank juga akan menghitungnya dari jumlah persentase tersebut di atas.

Jika Anda merasa mampu untuk membayar Rp 4,5 juta per bulan, maka bank tidak akan melihat hal tersebut. Itulah mengapa penting bagi Anda untuk melihat besar cicilan rumah yang akan Anda beli guna memudahkan Anda mendapatkan pinjaman kredit.

Riwayat perbankan buruk
Bank akan melakukan BI checking atau pengecekan atas seluruh riwayat pinjaman perbankan Anda. Itulah mengapa jika Anda mengalami permasalahan seperti penunggakan pembayaran cicilan, Anda perlu melunasinya terlebih dahulu guna menghindari penolakan proses kredit Anda selanjutnya.

Berkas tidak lengkap
Terlihat sepele, namun tidak sedikit pula yang merasakan penolakan KPR hanya karena berkas yang tidak lengkap. Pastikan Anda sudah memiliki berkas berikut ini:

Karyawan: Formulir pengajuan KPR disertai tanda tangan pemohon, fotokopi KTP, surat menikah (bagi yang sudah menikah), KK, rekening koran 3 bulan terakhir, NPWP, slip gaji terakhir (asli), surat keterangan jabatan, sertifikat kelengkapan rumah jika sudah tersedia (SHM/SGB,IMB,PBB), jika rumah dalam tahap pembangunan maka mintalah surat pesanan rumah dari pihak pengembang properti Anda, surat pernyataan bahwa telah menjadi karyawan tetap atau surat bukti kerja lainnya. Bank biasanya akan lebih memperhatikan peminjam dengan masa kerja 2 tahun dan sudah menjadi karyawan tetap.

Freelancer: Tambahkan dokumen berupa surat surat kontrak-kontrak kerja dari pihak klien yang mempekerjakan Anda, bukti pembayaran pajak, serta fotokopi buku tabungan setidaknya 6 bulan terakhir.

Wiraswasta: Tambahkan dokumen berupa fotokopi neraca laba rugi, surat akta pendirian usaha dan bukti izin usaha. Bank biasanya akan menyetujui permohonan jika usaha setidaknya sudah berdiri selama 2 tahun.

Hal lain yang dapat Anda lakukan jika KPR ditolak adalah melakukan pengajuan ke pihak bank lain. Anda bahkan bisa langsung mendekati bank rekanan pengembang properti yang Anda tuju. Disaat Anda akan mengajukan permohonan kembali, maka pastikan Anda juga sudah menyertakan fotokopi SPT-21 (laporan pajak) kepada pihak bank.

Rumahku adalah media properti online yang memberikan informasi tentang jual beli dan sewa properti seperti rumah dijual, sewa apartemen, dan lainnya, Anda juga dapat dengan mudah memasang iklan rumah dijual gratis di Rumahku.com.

(ang/ang)

Hide Ads