Bantuan yang diberikan lewat skema ini berupa bantuan biya pembangunan rumah baru Rp 30 juta/rumah dan bantuan biaya renovasi rumah Rp 15 juta/rumah yang diberikan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
Direktur Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan, Kementerian PUPR, Hardi Simamora mengatakan bantuan ini diarahkan khusus bagi MBR yang membutuhkan bantuan pembiayaan perumahan namun tidak bisa mengajukan subsidi KPR lewat skema Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari sisi pendapatan, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan ini adalah mereka yang memiliki tanah dan ingin membangun rumah atau telah memiliki rumah tetapi kondisinya tidak layak dan membutuhkan bantuan anggaran untuk melakukan pembangunan atau renovasi tersebut.
Berbeda dengan pengajuan subsidi KPR FLPP yang pengajuannya dilakukan ke pihak Bank, permohonan bantuan lewat skema rumah swadaya ini dilakukan ke Pemerintah Daerah setingkat Kota Madya atau Kabupaten.
"Jadi disampaikan ke Pemerintah Daerah, Walikota atau Bupati. Dari Bupati baru disampaikan ke kita (Kementerian PUPR). Setelah itu, kita lakukan survey di lapangan bagaimana kondisi di lapangan. Benar atau tidak kondisi realitanya dia nggak layak dan sebagainya," jelas dia.
Ia menambahkan, dana ini sebenarnya tergolong kecil untuk membangun atau merenovasi rumah. "Namun ini kan sifatnya stimulus. Jadi yang kami berikan hanya untuk membantu pembiayaan, tidak menanggung seluruhnya," pungkas dia.
Di tahun 2015 ini sendiri bantuan yang diberikan diharapkan bisa membantu pembiayaan terhadap sedikitnya 70 ribu rumah.
Untuk memuluskan rencana tersebut, total alokasi dana yang disiapkan Kementerian PUPR untuk membiayai bantuan tersebut tercatat mencapai Rp 1,4 triliun.
Selama periode 5 tahun yakni 2014-2019 sendiri, target pemberian bantuan tersebut diharapkan bisa melayani hingga 2,2 juta unit rumah, baik pembangunan baru maupun pembiayaan untuk renovasi perumahan.
(dna/ang)