Lalu, berapa iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja dan perusahaan?
"Dalam RUU Tapera yang sedang kita bahas, besaran iuran disusulkan sebesar 3% dari Upah Minimum Regional (UMR). Contohnya Jakarta, sekarang UMR Jakarta Rp 3,1 juta. Berarti iurannya setiap bulan Rp 93 ribu/bulan," Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun dalam diskusi di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan pekerja informal atau pekerja yang tidak bekerja di perusahaan?
"Besarannya disetarakan dengan yang formal. Sekitar Rp 90 ribu/bulan. Tapi mungkin nnati dibicarakan lagi dalam aturan pemerintahnya, agar tidak memberatkan," terang Misbakhun. (dna/hns)











































