Sudah Ada BPJS, Ini Alasan Tetap Perlu Ada Tabungan Perumahan Rakyat

Sudah Ada BPJS, Ini Alasan Tetap Perlu Ada Tabungan Perumahan Rakyat

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2016 16:42 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar hari ini mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang. Namun hingga saat ini masih banyak pengusaha yang keberatan.

Keberatan pengusaha terutama terkait telah banyaknya pungutan yang dibebankan ke pengusaha sebelumnya. Pengusaha menganggap, adaiuran lain yakni iuran BPJS Ketenagakerjaan yang juga menyediakan pembiayaan perumahan sehingga tidak perlu lagi ada Tapera.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi memaparkan bahwa ada perbedaan mendasar dana perumahan terkait Tabungan Perumahan Rakyat dan BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPJS Ketenagakerjaan hanya mengalokasikan 30% dana kelolaannya, ditempatkan di bank tertentu. Dana itu dimanfaatkan untuk bantuan uang muka perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan saja. Jadi ini bukan dana yang ditempatkan khusus untuk membiayak kepemilikan rumah. Hanya bantuan saja sifatnya," ujar Yoseph di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Berbeda dengan dana BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Yoseph, dana Tapera adalah dana penuh yang memang dikelola dan ditempatkan khusus untuk membiayai program penyediaan rumah murah bagi para pekerja terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

"Kalau Tapera ini, Pekerja dan Pemberi Kerja mengiur. Uang iuran tersebut dipupuk dan dikembangkan. Uang yang dipupuk dan dikembangkan tersebut digunakan sepenuhnya untuk melakukan pembangunan dan penyediaan rumah murah. Termasuk, membiayai pemilikan rumah. Itu bedanya," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya dalam hal ini DPR RI bersama Pemerintah juga akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pengenaan iuran ini. Kajian ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan ganda terkait perumahan.

"Jadi kalau ada replikasi atau duplikasi pungutan kita akan hindari itu. Nanti pengusaha dan akan kita ajak berdiskusi. Toh masih ada ruang untuk pembahasan karena ituran iuran ini ada di Peraturan Pemerintah (PP). Di UU hanya disebutkan besarannya saja. Kami berkomitmen tidak akan menyusahkan pengusaha," pungkas dia. (dna/ang)

Hide Ads