Melalui proyek ini, pemerintah berharap pembangunan rumah untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) segera terealisasi. Saat ini, pemerintah masuk proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) hingga pembentukan Badan Tapera.
Ketua APERSI, Eddy Ganefo, memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan UU Tapera tersebut. Eddy mengatakan, Tapera baru bisa dirasakan dampak baiknya dalam 3 tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menambahkan, UU Tapera belum bisa dijadikan sebagai jalan keluar terbaik bagi pemerintah, pengusaha, maupun pekerja untuk mendapatkan rumah dengan cara iuran Tapera.
Pertama, soal besaran iuran yang perlu dikaji ulang agar diperhitungkan berapa banyak beban yang nantinya ditanggung oleh pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Setelah disahkan, UU Tapera mewajibkan seluruh pekerja menyisihkan 3% penghasilannya untuk Tapera, termasuk pekerja non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Belum bisa dijadikan sebagai jalan keluar bagi pemerintah, pengusaha, maupun rakyat. Karena terkait pemanfaatan Tapera, banyak yang wajib ikut tapi tidak bisa beli rumah," ujarnya.
Kedua, pemanfataan Tapera itu sendiri dikhawatirkan akan menimbulkan ketidak-adilan bagi rakyat. Seperti yang telah diputuskan dalam UU Tapera, seluruh pekerja diwajibkan untuk ikut membayar iuran Tapera, tapi hanya pekerja berpenghasilan rendah yang akan mendapatkan rumah dari iuran tersebut.
Kecuali bagi pekerja non-MBR dapat mencairkan dana iurannya setelah mereka pensiun.
"Jangan sampai setelah berjalan, malah berantakan dan muncul ketidak-keadilan di dalamnya," katanya.
Ketiga, masih menurut Eddy, komite penyusun dan pelaksana Tapera serta struktur-strukturnya harus lebih diperjelas.
Keempat, unsur-unsur dari Tapera itu sendiri, yaitu para pelaku pengusaha harus terlibat dan dilibatkan semua dalam pelaksanaan Tapera ini.
Terakhir, di dalam UU Tapera telah disebutkan mengenai pekerja mandiri yang berhak memperoleh rumah dari hasil iuran para pekerja. Namun, pengusaha mikro seperti tukang bakso, mie ayam, nasi uduk, martabak, dan sejenisnya tidak disebutkan dalam UU yang baru sehari disahkan tersebut.
Eddy mengatakan bahwa catatan-catatannya itu merupakan usulan yang seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintah melalui aturan pelaksanaan UU Tapera mendatang. (ang/ang)