Namun, pekerja akan dikenakan porsi iuran yang lebih besar dibandingkan perusahaan. Alasannya, karena pekerja yang langsung merasakan manfaat Tapera.
"Karena memang ini kan yang terima benefitnya adalah para pekerja, memang secara common practice para pekerja (iuran yang lebih besar)," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, kepada detikFinance, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Maurin enggan merinci lebih jauh tentang perhitungan iuran tersebut. Alasannya, akan dibahas lebih mendalam bersama asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja.
"Kita bicarakan dulu dengan semua stakeholder. Apakah 2%, 3%, atau berapa besarnya, nanti tergantung pembahasan," kata Maurin.
Ketua Pansus UU Tapera, Yoseph Umar Hadi, menambahkan dalam UU Tapera tak mencantumkan besaran iuran. Nanti, pemerintah akan mengatur lebih rinci besarnya iuran tersebut dalam Peraturan Pemerintah.
"Pemerintah meminta ditetapkan melalui PP saja," ujar Yoseph. (hns/drk)











































