"Tujuannya memang mulia bagi mereka (MBR) untuk memiliki rumah. Tapi kalau jadi banyak pungutan mereka nggak mau juga. Mungkin pemerintah perlu pikirkan, apakah MBR benar-benar perlu ini (Tapera)," ujar Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Suryadi menambahkan, bila dipaksakan diterapkan, maka MBR yang menjadi saaran bantuan Tapera ini justru akan menjadi masyarakat yang paling terbebani dengan adanya penerapan UU Tapera ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, daripada membentuk lembaga baru dan menambah iuran yang harus ditanggung pekerja untuk pembiayaan perumahan, kenapa tidak memanfaatkan lembaga dana yang sudah ada saja. Seperti dana BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan kan sudah punya pola juga bagaimana pengambilan dana yang mereka iur selama bekerja ketika pensiun yang disebut dana JHT (Jaminan Hari Tua). Kan Tapera semangatnya sama (uang tabungan dapat diambil saat pensiun), tapi belum punya itu (pola pengambilan dana saat pensiun). Kemudian juga kan nggak perlu ada iuran-uran lagi. Tentu masyarakat nggak akan tambah beban," pungkas dia. (dna/drk)











































