Kementerian PUPR: Iuran Tapera Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%

Kementerian PUPR: Iuran Tapera Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2016 16:32 WIB
Kementerian PUPR: Iuran Tapera Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%
Foto: Chico/detikcom
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mendengarkan curhatan hati dan masukan dunia usaha terkait penetapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hitung-hitungan iuran maksimal 3%, yang bersumber dari setoran karyawan maksimal 2,5% dan pemberi kerja maksimal 0,5%.

"Bagaimana nanti keputusan iuran akan dibahas dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan, seperti Apindo, asosiasi pekerja, Kadin," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus saat diskusi Tapera di PUPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Undang-Undang Tapera sudah diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), besaran iuran belum ditetapkan secara pasti.Β  Besaran iuran masih bisa berubah namun acuannya tetap, pekerja maksimal membayar 2,5% dan pemberi kerja (perusahaan) maksimal membayar 0,5%. Besaran iuran mengacu terhadap gaji pokok.

"Iuran komitmen tidak lebih 3%. Pekerja maksimum 2,5%, pemberi kerja maksimum 0,5%," tambahnya.

Besaran iuran itu, lanjut Maurin, juga mengacu pada iuran perumahan yang berlaku di Malaysia dan Bangladesh.

"Angka maksimum 2,5% oleh pekerja, dan 0,5% pemberi kerja, itu sudah comparable dengan Malaysia dan Bangladesh, kalau Singapura lebih tinggi," sebutnya. (feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads