Hitung-hitungan iuran maksimal 3%, yang bersumber dari setoran karyawan maksimal 2,5% dan pemberi kerja maksimal 0,5%.
"Bagaimana nanti keputusan iuran akan dibahas dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan, seperti Apindo, asosiasi pekerja, Kadin," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus saat diskusi Tapera di PUPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran komitmen tidak lebih 3%. Pekerja maksimum 2,5%, pemberi kerja maksimum 0,5%," tambahnya.
Besaran iuran itu, lanjut Maurin, juga mengacu pada iuran perumahan yang berlaku di Malaysia dan Bangladesh.
"Angka maksimum 2,5% oleh pekerja, dan 0,5% pemberi kerja, itu sudah comparable dengan Malaysia dan Bangladesh, kalau Singapura lebih tinggi," sebutnya. (feb/ang)











































