Aturan ini diterbitkan untuk menarik minat investor asing, agar semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Namun, unit hunian yang sudah dibeli WNA tak boleh disewakan. Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, punya alasan tersendiri.
"Sekarang begini, ini rumah kan untuk menarik minat investasi. Investasi masuk artinya uang asing masuk ke Indonesia. Nah kalau disewakan, yang menyewa siapa? Orang Indonesia. Bayar sewa ke siapa? Ke WNA. Berarti nanti uang kita keluar kan? Itu yang nggak kita mau," ujar Ferry kepada detikFinance, ditemui di kantornya, Selasa (19/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau disewakan berarti uang kita keluar. Kita mau tarik dana asing masuk, masa malah dana kita yang dibawa keluar?" tegas dia.
Ferry sebelumnya menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan insentif bagi mereka, WNA yang berinvestasi di Indonesia. Artinya mereka yang bakal menetap di Indonesia dalam waktu lama.
"Ini bukan objek jual beli properti yang sudah dibeli kemudian disewakan. Tapi insentif bagi mereka yang sudah berinvestasi di Indonesia. Mereka sudah berinvestasi, masa sekedar beli rumah mau kita persulit," pungkas dia. (dna/wdl)











































