Ini Alasan Menteri Ferry Larang Rumah WNA di RI Disewakan

Ini Alasan Menteri Ferry Larang Rumah WNA di RI Disewakan

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2016 08:27 WIB
Ini Alasan Menteri Ferry Larang Rumah WNA di RI Disewakan
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 13 tahun 2016 baru saja terbit, untuk mengatur lebih rinci tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Aturan ini diterbitkan untuk menarik minat investor asing, agar semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Namun, unit hunian yang sudah dibeli WNA tak boleh disewakan. Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, punya alasan tersendiri.

"Sekarang begini, ini rumah kan untuk menarik minat investasi. Investasi masuk artinya uang asing masuk ke Indonesia. Nah kalau disewakan, yang menyewa siapa? Orang Indonesia. Bayar sewa ke siapa? Ke WNA. Berarti nanti uang kita keluar kan? Itu yang nggak kita mau," ujar Ferry kepada detikFinance, ditemui di kantornya, Selasa (19/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ferry, tujuan diterbitkannya aturan ini agar semakin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Harapannya, banyak pembangunan infrastruktur yang bisa dilakukan, yang selama ini sulit dikerjakan bila hanya mengandalkan anggaran negara saja.

"Kalau disewakan berarti uang kita keluar. Kita mau tarik dana asing masuk, masa malah dana kita yang dibawa keluar?" tegas dia.

Ferry sebelumnya menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan insentif bagi mereka, WNA yang berinvestasi di Indonesia. Artinya mereka yang bakal menetap di Indonesia dalam waktu lama.

"Ini bukan objek jual beli properti yang sudah dibeli kemudian disewakan. Tapi insentif bagi mereka yang sudah berinvestasi di Indonesia. Mereka sudah berinvestasi, masa sekedar beli rumah mau kita persulit," pungkas dia. (dna/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads