Begini Sistem Perhitungan KPR Syariah Berdasarkan Jenisnya

Begini Sistem Perhitungan KPR Syariah Berdasarkan Jenisnya

Rumahku.com - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 07:34 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sistem KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) memang membantu siapa saja yang ingin memiliki rumah. Hanya saja, sistem bunga yang diterapkan oleh KPR konvensional membuat banyak orang enggan memilihnya (khususnya muslim) mengingat keterkaitannya dengan riba yang dinilai haram.

Mengatasi hal tersebut, sistem syariah pun diterapkan, yakni pengembalian kredit yang dipinjam dengan tidak berbunga. Dengan begitu, KPR Syariah pun muncul sebagai solusi untuk umat muslim yang tidak memiliki banyak uang cash namun tetap berkeinginan untuk memiliki rumah.

Standarnya, syariah lebih mengedepankan sistem bagi hasil. Namun begitu, kredit syariah memiliki dua model yang perlu untuk diketahui, khususnya oleh mereka yang ingin mengambil kredit pemilikan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sama – sama syariah, keduanya memiliki metode pembayaran yang berbeda. Lalu, apa saja sistem perhitungan KPR dan gaya pembayarannya?

1. Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual – beli antara bank dengan nasabah. Sederhananya, jika menggunakan akad ini, pihak bank akan membeli lebih dulu barang (dalam konteks ini adalah rumah) yang diinginkan nasabah, untuk kemudian dijual kembali ke nasabah yang bersangkutan.

Tentunya, pihak bank akan menambahkan persentase keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan metode ini, nasabah tidak hanya tahu beban cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan, tapi juga harga asli dan keuntungan yang diambil oleh pihak bank berdasarkan nilai jualnya. Setelah itu, nasabah hanya tinggal mencicil tiap bulannya.

Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan DP (uang muka) 20% serta margin keuntungan 5% dari nilai rumah selama kurun waktu 15 tahun, maka asumi pembayarannya adalah:
- Pembayaran DP kepada pengembang atau pemilik rumah (jika beli rumah second),
DP = Rp 500 juta x 20%
DP = Rp 100 juta

- Cicilan tiap bulannya selama 15 tahun,
Cicilan = Rp 400 juta x (5% x 15) + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 300 juta + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 3,8 juta / bulan

2. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah membeli suatu barang (dalam hal ini adalah rumah) dengan sistem kongsi atau kerja sama. Setelah pembelian tersebut sukses, salah satu pihak kemudian membeli barang tersebut secara penuh dengan bertahap.

Sederhananya, nasabah akan bekerja sama dengan pihak bank untuk membeli sebuah barang properti yang diinginkan (rumah misalnya) dengan persentase yang telah disepakati.

Agar mendapat untung, rumah tersebut kemudian disewakan dengan si nasabah yang berperan sebagai penyewanya.

Keuntungan sewa kemudian dibagi dua berdasarkan persentase dengan tambahan biaya lebih sebagai pengalihan persentase kepemilikan bank. Hingga akhirnya, rumah menjadi hak milik nasabah seutuhnya.

Berikut asumsi perhitungannya:
- Nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 300 juta dengan memilih akad Musyarakah Mutanaqisah.
- Berdasarkan kesepakatan, nasabah membeli kepemilikan 20% (Rp 60 juta), sementara sisanya ditanggung oleh bank (80% / Rp 240 juta).

- Berdasarkan kesepakatan pula, keuntungan yang diterima oleh bank dari harga sewa rumah tiap bulannya adalah Rp 1,6 juta dalam kurun 10 tahun.

- Dari situ, nasabah wajib membayarkan Rp 1,6 juta tiap bulannya ditambah dengan biaya pengalihan hak rumah dari bank (yang sebesar 80 persen). Seperti biasa, biaya pengalihan ini didasarkan pada kesepakatan bersama. Semakin besar biayanya, maka tenor pelunasannya pun semakin cepat.

(sumber: Rumahku.com) (ang/ang)

Hide Ads