Namun menurut data BI dari 81 bank yang bisa menyalurkan KPR dengan aturan pelonggaran LTV pada Juni 2015 hanya 41 bank saja yang memanfaatkan ketentuan tersebut.
"Kalau menurut hitung-hitungan, ada 81 bank yang dia eligible untuk memanfaatkan ketentuan (pelonggaran LTV) hanya dari 81 bank itu, dia hanya 41 yang memanfaatkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Gedung BI, Selasa (21/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang 40 itu belum memanfaatkan," lanjut Fili.
BI sudah melakukan pelonggaran LTV sebanyak dua kali sejak 15 Juni 2015 lalu dan Agustus 2016 mendatang. Upaya ini dilakukan BI untuk merangsang pertumbuhan penyaluran KPR yang dinilai lambat.
Dengan adanya aturan ini diharapkan ada pertumbuhan memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan kredit KPR sebesar 3,69-6,65% hingga akhir tahun. (ang/ang)











































