Akibat keterbatasan informasi, hal tersebut urung dilakukan. Sebenarnya hal ini boleh saja dilakukan tanpa memberatkan pihak pemilik rumah dan calon pembeli rumah baru nantinya.
Perlu diketahui, sebenarnya menjual rumah KPR yang belum lunas bukanlah perkara sulit. Namun yang menjadi masalah adalah jika si pemilik mengembalikan rumahnya kembali ke pihak bank untuk mendapatkan uang cicilannya. Alih-alih menghindari penyitaan bank karena menunggak pembayaran, menjual rumah lebih disarankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, jika tidak ada sanksi, Anda bisa melunasi secara langsung sisa cicilan rumah. Biasanya pada beberapa bank, Anda akan dikenakan denda pelunasan dengan nominal yang tidak sedikit.
Namun, ada pula beberapa aturan bank yang melarang debitur melunasi cicilan sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jika itu terjadi, maka Anda tak bisa langsung melunasi rumah untuk segera mendapatkan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas rumah tersebut dan menjualnya dengan bebas.
Kedua adalah melakukan over kredit. Cara ini sudah sangat populer dalam proses jual-beli properti. Ada dua sistem over kredit yang bisa diterapkan. Pertama, penjual mengambil alih KPR di bank yang sama, dan yang kedua memindahkan kredit ke bank lain dengan debitur yang juga berbeda.
Jika masih dalam bank yang sama, proses akan jauh lebih mudah karena segala dokumen ada di bank tersebut. Lain hal jika ingin dipindah tangankan ke bank lain, umumnya proses akan jauh lebih rumit karena kebijakan masing β masing bank yang berbeda.
Sedangkan cara yang terakhir adalah menemukan pihak yang mampu melunasi cicilan, masih dengan syarat yang sama, yakni tidak ada sanksi jika kredit dilunasi sebelum masa tenor yang ditetapkan habis.
Ada tiga langkah yang bisa diterapkan.
- Pembeli melunasi sisa cicilan untuk mendapatkan sertifikat rumah.
- Pembeli membayar sisa harga jual kepada penjual (biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak penjual dalam mencicil rumah).
- Setelah selesai, selanjutnya dapat melakukan akad jual β beli rumah di hadapan notaris.
Mengingat cara yang terakhir ini cukup banyak menimbulkan kekhawatiran, maka akan lebih baik jika prosesnya dilakukan dengan perjanjian di hadapan notaris.
(sumber: Rumahku.com)
(ang/ang)