DP KPR Pernah Turun di 2015, Tapi Penjualan Rumah Tetap Lesu

DP KPR Pernah Turun di 2015, Tapi Penjualan Rumah Tetap Lesu

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2016 11:49 WIB
DP KPR Pernah Turun di 2015, Tapi Penjualan Rumah Tetap Lesu
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) alias batas maksimum pinjaman yang bisa dikucurkan oleh perbankan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang membuat uang muka alias Down Payment (DP) yang harus ditanggung nasabah bisa lebih murah. Sehingga diharapkan bisa memacu penjualan rumah yang saat ini sedang lesu.

Director Research and Advisory Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo menegaskan, pemerintah harus menaruh perhatian besar pada pelaksanaan aturan ini. Karena, kebijakan yang sama di tahun 2015 nyatanya tidak berjalan efektif mendongkrak penjualan rumah akibat implementasi atau pelaksanaannya yang tidak optimal.

Lihat saja hasil Survei Harga Properti Residensial di Pasar Premier yang diterbitkan BI. Meski sudah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/10/PBI/2015 terkait pelonggaran aturan LTV pada 18 September 2015, namun penjualan rumah nyatanya tak kunjung membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di triwulan I-2016, pertumbuhan penjualan rumah hanya tercatat sebesar 1,51% meskipun DP KPR sudah turun dari 30% menjadi 20% berkat pelonggaran LTV.

Bandingkan saja dengan 2 tahun sebelumnya. Meskipun BI melakukan pengetatan LTV di September 2013, di mana saat itu DP KPR melambung hingga 30%, namun penjualan rumah di triwulan I-2014 masih bisa tercatat tumbuh 15,33%.

Menurut Arief, data tersebut menunjukkan bahwa pelonggaran LTV di 2015 tidak efektif. Penyebabnya tak lain adalah lemahnya implementasi pelonggaran terkait DP KPR ini oleh pihak perbankan.

Catatan BI, sejak diterbitkannya pada September 2015, hanya 41 bank saja yang memanfaatkan atau melaksanakan aturan tersebut.

"Tahun 2015 kan juga pemerintah sempat melakukan relaksasi semacam ini. LTV dilonggarkan juga, tapi implementasinya malah nggak maksimal. Banyak bank yang malah nggak melaksanakan," kata dia saat berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2016).

Bila pelonggaran di tahun 2015 dianggap tidak efektif, bagaimana dengan aturan baru di Agustus 2016?

Tentu menurutnya, kesalahan serupa tidak boleh lagi terjadi. Kuncinya, kata dia, adalah ketegasan BI selaku regulator sektor perbankan untuk memastikan seluruh bank menjalankan aturan tersebut.

Jika dalam pelaksanaan alias implementasinya tidak berjalan baik, dikhawatirkan tujuan aturan ini diterbitkan, yakni meningkatkan penjualan rumah di tanah air tidak akan tercapai.

"Jadi berhasil atau tidaknya kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaannya oleh bank," tegas dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads