DP KPR Tinggi, Pengembang: Rumah Ada, Tapi Masyarakat Tak Sanggup Beli

DP KPR Tinggi, Pengembang: Rumah Ada, Tapi Masyarakat Tak Sanggup Beli

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2016 10:29 WIB
DP KPR Tinggi, Pengembang: Rumah Ada, Tapi Masyarakat Tak Sanggup Beli
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kebijakan Pengetatan Loan to Value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada akhir 2013 mengusik pelaku usaha di sektor properti. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, mengatakan produk hunian yang sudah terlanjur dibangun kala itu menjadi sulit terjual.

"Kita ambil kasus laporan yang masuk, pengembang di APERSI. Dia bangun 40 unit, di tahun pertama hanya laku 20 unit, tahun berikutnya nggak laku-laku," kata Eddy kepada detikFinance, Kamis (14/7/2016).

Hal serupa kata Eddy, juga dialami oleh sebagian besar anggota Apersi yang hingga tahun 2015 tercatat mencapai 640 pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut, lanjut dia, merupakan imbas dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No 15/40/DKMP pada September 2013, yang menyebutkan bahwa uang muka alias Down Payment (DP) KPR rumah pertama naik menjadi minimal 30%.

Berdasarkan hasil Survey Harga Properti Residensial yang dikeluarkan BI, pertumbuhan penjualan rumah di triwulan I-2014 turun menjadi hanya 15,33% akibat aturan tersebut.

Padahal di sisi lain pengembang sudah terlanjur melakukan pembangunan.

"Sehingga rumah yang sudah terlanjur terbangun jadi nggak bisa dijual. Rumahnya ada, tapi masyarakat nggak sanggup membayar DP yang tinggi," tuturnya.

Untuk itu, ia mengharapkan, rencana BI melakukan pelonggaran LTV di Agustus 2016 ini bisa berjalan baik untuk kembali mendongkrak gairah di sektor industri properti ini. (dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads