Menemukan pembeli tidaklah mudah. Bisa saja pembeli tanah tersebut adalah keluarga Anda sendiri, seperti anak Anda.
Anak Anda bisa saja membelinya karena ia memiliki sejumlah dana yang Anda butuhkan. Jika memang akan dilakukan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal hukum terkait pemindahtanganan kuasa kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itulah mengapa Anda perlu memperhatikan beberapa hal seperti berikut :
1. Syarat-syarat suatu perjanjian dinyatakan sah (sesuai pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
1.1 Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
1.2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
1.3 Suatu pokok persoalan tertentu
1.4 Suatu sebab yang halal
2. Usia anak
Saat ingin melakukan perjanjian jual beli, perlu dipastikan bahwa anak Anda sudah termasuk dalam kategori umur dewasa. Anak yang belum dewasa dikategorikan sebagai tidak cakap dan belum dapat membuat persetujuan. Pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan beberapa aturan tentang anak yang tidak cakap, seperti:
2.1 Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2.2 Kecakapan membuat suatu perikatan
2.3 Suatu pokok persoalan tertentu
2.4 Suatu sebab yang halal
Usia anak sangat penting dalam perjanjian jual beli. Jika ayah menjual kepada anak yang sudah dewasa maka perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan. Namun bila ayah menjual kepada anak di bawah umur dan salah satu pihak ada yang tidak setuju maka jika di lain waktu ada salah satu pihak yang membatalkan perjanjian jual beli, maka hal tersebut bisa diteruskan ke Pengadilan Negeri.
(sumber : Rumahku.com) (ang/ang)