Antara lain adalah dengan memberi tawaran uang muka mulai dari 1%, jangka waktu kredit (tenor) hingga 20 tahun, serta suku bunga flat sebesar 5%. Hal itu diterapkan dengan maksud untuk mempermudah masyarakat kelas bawah dalam memiliki rumah.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan maksimal harga rumah subsidi agar klasifikasinya lebih jelas. Bahkan hingga 3 tahun ke depan, Kementerian Keuangan dan Kementerian PU-Pera telah menetapkan batasan harga rumah subsidi yang berlaku. Jika lebih dari harga tersebut, berarti tentu saja rumah itu sudah tidak termasuk rumah subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus dimiliki, antara lain adalah penghasilan bulanan yang tidak boleh lebih dari Rp 4 juta, belum memiliki rumah dengan menyertakan bukti keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat, memiliki NPWP, serta belum pernah mendapat subsidi perumahan.
(sumber: Rumahku.com) (wdl/wdl)