"Kita akan adopsi sistem BPHTB terutang," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Mekanisme tidak jauh berbeda seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana PPN disetorkan kepada otoritas yang berwenang ketika sudah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya dengan formulasi baru, maka sertifikat tersebut akan mencantumkan bahwa BPHTB terutang. BPHTB dibayarkan ketika pemilik tanah dan bangunan ingin menjual kembali.
"Jadi nanti kalau mau ambil sertifikat, BPHTB tanah ini di sertifikatnya tertulis terutang. Jadi kalau dijual, baru dibayar BPHTB-nya. Kalau dijual atau kalau misal akan digunakan untuk kepentingan komersial baru bayar," papar Sofyan.
Langkah ini, menurut Sofyan akan mempercepat proses sertifikasi atas tanah dan bangunan. Dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan Pemda untuk perumusan kebijakan. Bila formulasi lama dipertahankan, Sofyan menilai justru akan memperumit masyarakat.
"Kalau harus bayar BPHTB dulu sebelum ngambil sertifikat, itu kan jadi beban," tegasnya. (mkl/hns)