Meski kasus seperti ini tidak banyak terjadi, namun tentu sangat merugikan konsumen. Apalagi untuk orang yang belum memiliki pengalaman soal jual-beli properti. Untuk itu, ada 3 hal dasar yang bisa Anda lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang Anda miliki adalah asli, di antaranya:
1. Cek ke Kantor BPN
Cara paling aman mengetahui keaslian sertifikat adalah dengan mendatangi kantor yang mengedarkan surat tersebut, yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) di setiap kota yang bersangkutan. Hal tersebut sudah tertuang pada Pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Cek ke Kantor PPAT
Jika tidak sempat mendatangi kantor BPN karena cukup sibuk, maka pemohon bisa meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di lokasi di mana properti Anda berada. Di masing-masing daerah, umumnya petugas PPAT yang ditunjuk pemerintah adalah Camat di kantor Kecamatan setempat. Sementara langkahnya, petugas PPAT akan melakukan hal yang sama, yakni ke kantor BPN dengan dokumen yang juga sama.
3. Waktu dan Biaya
Mengingat ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh BPN, maka pengecekan keaslian sertifikat akan memakan waktu beberapa hari dengan biaya puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor di wilayah yang bersangkutan.
(sumber: Rumahku.com) (wdl/wdl)