Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, mengatakan tujuan diterbitkannya PP ini adalah untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kita punya program besar menyediakan rumah bagi MBR dalam program sejuta rumah. Dalam evaluasi kami, salah satu kendalanya adalah perizinan. Maka PP ini diterbitkan untuk menjawab kendala tersebut," kata Syarif kepada detikFinance, Kamis (5/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP ini berisi rangkaian aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan terkait penyediaan perumahan yang sebelumnya dianggap berbelit dan memakan waktu lama.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan 13, Jokowi memangkas waktu perizinan pembangunan perumahan dari semula 900 hari menjadi hanya 40 hari. Selain itu, jumlah izin yang perlu diurus pun dipangkas dari semula 33 izin menjadi hanya 11 izin.
"Kalau perizinan lebih singkat dan lebih sederhana, pengembang bisa lebih cepat menambah supply rumah. Sebelumnya karena perizinan yang lambat, pembangunannya juga jadi lambat," tutur dia.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, dalam PP 64/2016, seluruh proses perizinan terkait penyediaan rumah dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Harapannya, proses penyederhanaan perizinan bisa benar-benar tercapai.
"Bunyi Pasal 8 PP 64/2016: Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/wali kota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," demikian tertulis dalam laman Setkab. (dna/hns)











































