Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, pembeli rumah MBR paling banyak merupakan masyarakat formal atau berpenghasilan tetap.
Akan tetapi, untuk menambah penyerapan rumah MBR, pekerja informal yang berpenghasilan Rp 4 juta juga bisa mencicil rumah. Akan tetapi, masyarakat informal ini sering kali terkendala legalitasnya. Misalnya tidak memiliki izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah mengakomodir para pekerja informal ini untuk bisa mengajukan kredit rumah MBR. Hal itu karena secara kemampuan pendapatan pekerja informal memenuhi pendapatan Rp 4 juta, tetapi terhambat karena bank tidak mau menerima lantaran tidak memiliki legalitas.
"Para pedagang bakso atau UKM secara perputaran rupiahnya bisa melebihi karyawan swasta atau PNS, tapi secara legal dia tidak memenuhi syarat pengambilan rumah karena secara administrasi tidak memiliki. Nah ini perlu adanya akomodir dari pemerintah untuk mendapatkan rumah," imbuhnya. (dna/dna)











































