BPJS Ketenagakerjaan memberikan biaya pinjaman untuk KPR kepada peserta dengan nilai rumah maksimal Rp 500 juta. Nantinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan KPR dengan kredit yang ringan hingga lunas.
"Tingkat suku bunga yang diberikan untuk peserta adalah 3% di atas BI Rate. Tentu ini tingkat bunganya sangat rendah dibandingkan tingkat suku bunga komersial," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, nilai BI 7 Days Reverse Repo Rate yang berlaku saat ini sebesar 4,75%. Bila ditambahkan 3% dari bunga yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta hanya dikenalan bunga sebesar 7,75%.
Agus mengatakan, bunga tersebut diberikan dalam bentuk flat kepada peserta yang mengajukan. Artinya, para peserta hanya membayar tanggungan bunga tersebut hingga pinjaman dilunasi, atau dengan kredit paling lama 25 tahun.
"Tenor maksimal 25 tahun, ini tingkat suku bunganya flat, tidak berubah sampai kredit lunas," terang Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, jika berminat dalam program tersebut, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mendatangi pihak perbankan yang telah bekerja sama dalam pembiayaan perumahan.
"Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin dapat kredit rumah dengan tingkat suku bunga yang rendah, silakan datang kepada bank-bank mitra kami. Dengan ini, kami berharap bisa membantu para pekerja di seluruh Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh hunian yang layak," tutur Agus. (mkj/mkj)











































