Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan ada 3 jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui Perbankan, Manajer Investasi, dan Emiten. Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Izin-izin Penghambat Program Sejuta Rumah Terus Dipangkas Jokowi
Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A. PP itu menyatakan, pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30% dari total dana kelolaan JHT.
"Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp 214 triliun, 30 persennya setara dengan Rp 64,2 triliun yang kami tujukan untuk pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi kami," terang Agus.
"Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih kurang Rp 5 triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp 59,2 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pekerja," lanjutnya.
Agus mengundang para Manajer Investasi yang memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini.
Demikian juga kepada Emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30% untuk pembiayaan perumahan dapat tercapai pada tahun ini.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya dapat maksimal untuk dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Agus. (hns/hns)











































