Tips Over Kredit KPR Supaya Tidak Rugi

Tips Over Kredit KPR Supaya Tidak Rugi

Rumahku.com - detikFinance
Selasa, 25 Apr 2017 08:48 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Pertanyaan dari pembaca: Perkenalkan nama aku Rully Faison. Aku asli Jawa Timur tapi sekarang tinggal di Tangerang. Aku punya rencana beli rumah dengan sistim cicil per bulan, tapi sewaktu waktu aku pulang ke Jawa Timur dan rumah itu belum lunas. Kalau aku over kredit apakah aku untung atau rugi?

Terima kasih.

Jawaban:
Halo Pak Rully,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terima kasih atas pertanyaannya, kami memiliki beberapa tips agar over kredit dapat untuk atau minimal tidak merugikan, antara lain:
1. Cara tercepat over kredit adalah dengan menjual kembali kepada bank penyedia KPR, namun cara ini jarang digunakan nasabah KPR, karena dari segi harga kurang menguntungkan untuk penjual, namun dari segi kecepatan proses, relatif lebih cepat.

2. Sebelum menjual rumah Anda, sebaiknya Bapak menghitung terlebih dahulu, jumlah cicilan yang telah Anda bayarkan, serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan.

3. Hitung sisa kredit yang harus Anda Bayarkan, penjumlahan poin 2 dan 3 tersebut, menjadi nilai rumah Anda dari segi biaya perolehan.

4. Lakukan appraisal harga rumah tersebut, appraisal sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berkompeten melakukannya, seperti appraiser dari Bank, Agen properti, atau appraiser independen yang bersertifikasi, biasanya dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), sehingga Bapak akan mengetahui harga pasar rumah tersebut.

5. Dengan mengetahui harga pasar serta biaya-biaya plus cicilan yang telah Bapak keluarkan, Anda bisa menentukan harga jual yang pantas untuk rumah Anda ditambah sisa cicilan yang harus dibayarkan pembeli.
6. Bila telah mengetahui harga jual rumah, Bapak bisa mengiklankan Anda melalui Portal jual beli properti, atau media cetak harian. Sebaiknya dalam iklan tersebut juga disampaikan status jualnya over kredit, karena biasanya Bank menyedia KPR juga akan mensurvei pembeli rumah Anda, sebelum pembeli melanjutkan cicilan KPR Anda.

7. Bapak juga dapat meminta bantuan Agen properti untuk membantu menjualkan rumah Anda.
8. Bila rumah yang Bapak angsur merupakan rumah subsidi, biasanya ada aturan yang melekat untuk penjualan rumah bersubsidi, misalnya untuk rumah tapak, Bapak harus telah menempati selama 5 tahun dan 20 tahun untuk rusunami, bila Anda tidak mematuhi aturan ini ada ancaman hukuman yang akan diterima.

Semoga membantu dan dapat menguntungkan menjual properti yang masih diangsur dengan KPR.

Salam, Rumahku.com (ang/ang)

Hide Ads