Ada Rp 600 Juta Nganggur, Lunasi KPR atau Beli Rumah Lagi?

Ada Rp 600 Juta Nganggur, Lunasi KPR atau Beli Rumah Lagi?

Rumahku.com - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2017 07:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pertanyaan pembaca: Saya memiliki KPR rumah yang masih 16 tahun lagi dengan sisa Rp 350 jutaan. Saya memiliki uang Rp 600 juta. Pertanyaannya lebih baik mana:
1. Saya lunasi KPR kemudian saya jual dan beli properti yang lebih luas lagi secara cash?
2. Saya lunasi KPR kemudian sisanya saya beli properti lagi dengan KPR?

Jawaban:
Halo Ibu Thiety,

Terima kasih banyak atas pertanyaannya, 2 pilihan yang akan Ibu ambil dua-duanya sangat baik. Namun untuk memilih salah satu, ada hal-hal yang perlu ibu pertimbangkan, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Harga properti baru yang ingin Anda beli, apakah setelah dikurangi down payment (DP) dari sisa uang yang Anda gunakan untuk melunasi KPR properti pertama Anda, masih sesuai budget cicilan properti kedua Anda. Apabila masih sesuai dengan budget cicilan Anda, Ibu bisa memilih pilihan no 2.

2. Prospek kenaikan harga properti pertama Anda, apabila prospek kenaikannya tinggi Ibu bisa memilih pilihan kedua, dan Investasi properti merupakan investasi yang sangat menguntungkan dan sangat jarang rugi, sehingga sangat sayang apabila Ibu harus menjual properti yang telah Anda miliki.

Tentang pelunasan Kredit Pemilikan Rumah/Apartment, kami berikan contoh cara pelunasan pada salah satu Bank :

1. Hitung jumlah cicilan yang harus Anda Lunasi, sehingga akan Anda dapat memperkirakan dana yang harus Anda siapkan

2. Datang Kantor Cabang Bank di mana Anda melakukan Akad Kredit.

3. Membawa kelengkapan dokumen seperti:
a. KTP asli
b. Buku tabungan
c. Materai 6000
d. Kartu Debitur

4. Di kantor cabang Bank, Ibu bisa menemui Customer Service atau petugas yang berwenang. Bila Anda bingung Ibu bisa bertanya pada petugas keamanan atau satpam.

5. Mengisi permohonan pengambilan dokumen properti Anda serta melengkapinya dengan: KTP Asli, Kartu debitur, Buku tabungan dan materai Rp 6.000.

6. Customer Service akan menghitung biaya pelunasan: Biaya pelunasan = (Sisa Pokok Utang + Bunga berjalan) + 1% sisa pokok utang. Dan akan membuat surat pelunasan untuk Ibu tandatangani dan diserahkan kepada ibu.

7. Pembayaran pelunasan KPR bisa Ibu lakukan melalui petugas teller, petugas teller akan mendebet rekening Anda untuk pembayaran dan menyerahkan surat rincian pelunasan yang distampel lunas.

8. Serahkan surat rincian pelunasan yang telah distempel lunas kepada petugas Loan Service, sebelum diserahkan sebaiknya Ibu memfoto copy sebagai arsip.

9. Setelah penyerahan dokumen, ibu akan diminta menunggu 3 hari untuk dapat mengambil dokumen properti Anda.

Demikian semoga membantu,

Salam, Rumahku

(ang/ang)

Hide Ads