Biayai 25.000 Rumah DP 1%, BPJS Ketenagakerjaan Alokasi Rp 5 T

Biayai 25.000 Rumah DP 1%, BPJS Ketenagakerjaan Alokasi Rp 5 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2017 17:12 WIB
Biayai 25.000 Rumah DP 1%, BPJS Ketenagakerjaan Alokasi Rp 5 T
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan dana Rp 5 triliun untuk program DP 1% di fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP). Dana tersebut dialokasikan untuk menyalurkan pembiayaan kurang lebih 25.000 rumah tahun ini

"Alokasi dana kami sekitar Rp 5 triliun dan akan kami evaluasi setiap 6 bulan," ujar Agus kepada detikFinance, Selasa (2/5/2017)

Menurut Agus, program ini diharapkan bisa meningkatkan produktifitas pekerja di perusahaan. Karena mereka sudah terfasilitasi baik oleh perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi secara reguler untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan. Selama tidak bertentangan dengan regulasi pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimuat dalam PP 99/ 2013 dan PP 55/ 2015.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program DP 1%, Begini Cara Dapatnya

Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penambahan dana alokasi ke bank jika memang permintaan melebihi target. "Kami bisa saja tarik investasi kami di sektor perumahan dan properti untuk menambah pembiayaan program ini," ujar dia.

Saat ini total dana investasi di sektor properti mencapai 30% dari total JHT yang mencapai Rp 130 triliun.

Untuk mengajukan fasilitas ini Agus menjelaskan prosedurnya mirip dengan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank. Pertama, peserta mengajukan kredit dan verifikasi awal atau masuk proses BI Checking.

Baca juga: DP 1% BPJS Ketenagakerjaan Hanya Untuk Rumah Pertama

Kedua, mengirimkan surat permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan, kemudian mengirimkan formulir persetujuan ke bank.

Keempat, jika bank sudah memeriksa dan peserta dinyatakan lolos verifikasi maka, Pinjaman uang muka perumahan (PUMP), KPR, Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) dan FPPP/KK akan segera didapatkan oleh peserta. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads