Namun demikian, meski sudah banyak menyalurkan bantuan subsidi perumahan sejak program-program pembiayaan tersebut diluncurkan, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan tersebut.
"Meski pun masih sudah banyak skema pembiayaan perumahan yang diluncurkan, tapi masih ada sebagian besar masyarakat yang belum dapat mengakses skema pembiayaan tersebut," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dalam acara Lokakarya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih punya tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa masyarakat itu hidup sejahtera dan tinggal di hunian dan lingkungan pemukiman yang sehat, aman, dan juga berkelanjutan," ucapnya.
Adapun masyarakat yang masih sulit mendapatkan akses pembiayaan ini kata dia khususnya yang termasuk kategori pekerja informal. Penghasilannya yang tidak tetap membuat mereka sulit untuk menebus syarat-syarat mendapatkan akses pembiayaan itu.
"Terutama yang bekerja di sektor ekonomi yang informal, misalnya pedagang kaki lima, petani, nelayan, kemudian pekerja rumah tangga, supir ojek, tukang bakso, terus pekerja honorer seperti office boy dan sebagainya," paparnya.
Untuk itu saat ini pemerintah tengah meluncurkan satu skema pembiayaan baru bagi MBR kategori pekerja informal yang dinamakan pembiayaan mikro perumahan. Dalam skema ini, pekerja informal tersebut dapat dibantu pembiayaan maksimal Rp 50 juta dengan masa pinjaman dibatasi 5 tahun untuk membangun rumah tumbuh, atau merenovasi rumah tumbuh.
"Jadi ada 16 provinsi yang akan kita lakukan di tahun ini, yaitu di Sumut, Kepri, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalsel, Gorontalo, Sulsel dan Sultra dan Maluku," pungkas Lana. (eds/dna)