Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) mencatat, perubahan iklim dapat menimbulkan kerugian hingga 13% dari Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2.100.
Proyeksi ADB tersebut tentu tak berlebihan, menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata, pemanasan global akibat perubahan iklim berimbas pada tingginya konsumsi energi untuk pendingin ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, masalah tersebut sebnarnya bisa diatasi salah satunya adalah dengan pendekatan pembangunan yang umum dikenal dengan istilah green building.
"Yaitu konsep desain bangunan yang berupaya mereduksi konsumsi energi dan air," sebut dia.
Konsepnya adalah menyediakan infrastruktur yang mendukung gaya hidup hijau seperti banyaknya akses pejalan kaki dan pesepeda serta adanya sarana peresapan air dan sistem pengelolaan air bersih dan kotor.
Arsitek lansekap dan pengamat properti hijau Nirwono Joga mengungkapkan, untuk membangun properti hijau cerdas perlu dibangun kawasan strategis yang saling terhubung, saling mendukung, dalam membangun ketahanan pangan lokal, mengatasi banjir dan mengurai kemacetan lalu lintas, menyediakan perumahan murah dan layak huni, serta membuka lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ada 8+2 atribut yang bisa dikembangkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pertama, pengembang menerapkan perencanaan dan perancangan berwawasan lingkungan. Pengembang didorong konsisten mengembangkan kawasan permukiman berbasis Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Kedua, pengembang berkomitmen menyediakan RTH 30% dari luas kota/kawasan, dengan RTH Publik 20% dan RTH Privat 10%. Taman dan pepohonan besar di mana-mana. Taman dan jalur hijau membentuk jaringan infrastruktur hijau.
Ketiga, warga dibiasakan berjalan kaki atau bersepeda ke tujuan yang dekat, dan terhubung dengan jaringan angkutan publik untuk keluar kawasan.
Keempat, warga mengurangi serta memilih dan memilah sampah sejak di rumah. Sampah diolah dengan prinsip 3R+ (reduce, reuse, recycle, repair, dll).
Kelima, kawasan dirancang tanggap terhadap fenomena pemanasan global dengan melakukan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Keenam, bangunan dan perumahan menerapkan persyaratan bangunan hijau. Hemat bijak lahan, instalasi hemat air, tidak ada yang terbuang. Hemat listrik dan terpenuhi kebutuhan, sirkulasi udara di rumah segar, mengalir lancar, dan pencahayaan memadai.
Ketujuh, membangun kemandirian energi terbarukan dengan memanfaatkan potensi lokal berupa tenaga mikrohidro, biogas, surya, atau bayu.
Kedelapan, warga membangun semangat sukarela, gotong royong, peduli lingkungan, sosial budaya, dan peduli perkembangan kota.
Kesembilan, menumbuhkan ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan pendapatan asli daerah berkelanjutan.
Kesepuluh, didukung pengembang ramah lingkungan, peraturan daerah dan sistem penganggaran yang prolingkungan, serta memberi teladan kepada masyarakat dalam menerapkan prinsip hidup hijau cerdas. Partisipatif, transparan, akuntabel, sinergis, dan berkelanjutan.
Atribut tersebut diperkenalkan lewat Green Property Awards (GPA) yang diadakan HousingEstate sejak tahun 2009. Cara ini diharapkan dapat mendorong kesadaran developer mengembangkan properti yang berkelanjutan itu, sekaligus memberikan panduan kepada konsumen dalam memilih properti seperti itu.
"Secara prinsip penilaian proyek masih berdasarkan delapan kriteria yang dianggap paling mempengaruhi keberlanjutan sebuah kota," kata Joga.
Sayang, penerapan kawasan hijau masih sangat minim diterapkan di Indonesia terutama Jakarta yang padat.
"Harus diakui masih sangat sedikit kota dan proyek properti yang mampu memenuhi kriteria tersebut, bahkan proyek berskala kota sekalipun," sebut Joga.
Di mata kebanyakan developer, penerapan konsep hijau masih dianggap beban karena akan menambah biaya pengembangan. Sedangkan bagi umumnya konsumen, properti ramah lingkungan masih dianggap isu atas langit yang tidak ada hubungannya dengan keseharian hidup mereka.
"Di pihak lain pemerintah juga tidak memberikan insentif bagi perusahaan developer untuk menerapkan konsep pengembangan properti atau kota yang berkelanjutan itu secara serius dan konsisten, kendati UU No 1/2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah mengamanatkannya," tandas dia. (dna/dna)