KKP: Sesuai UU Tak Boleh Ada Jual Beli Pulau di RI

KKP: Sesuai UU Tak Boleh Ada Jual Beli Pulau di RI

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2018 15:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto, menegaskan pula bahwa mereka hanya dipersilahkan untuk memiliki hak pakai maupun hak sewa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).


Jadi dipastikan bahwa asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola saja.

"Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.


Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.

Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab. (zul/zul)

Hide Ads