Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto, menegaskan pula bahwa mereka hanya dipersilahkan untuk memiliki hak pakai maupun hak sewa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi dipastikan bahwa asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola saja.
"Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.
Baca juga: Heboh Pulau di Bintan Dijual Online |
Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab. (zul/zul)