"(Mereka) hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa," kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Aklan pulau Indonesia yang diperdagangkan di situs privateislandonline.com memunculkan kekhawatiran kalau ini merupakan indikasi bahwa pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan bahkan dengan cara yang mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia memastikan bahwa pihak swasta, asing atau lokal tidak boleh dan tidak bisa membeli pulau milik Indonesia. Mereka hanya diberikan hak kelola saja.
"Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau)," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), M. Noor Marzuki mengingatkan, bahwa tak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dijual. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan pengelolaan.
"Saya belum pernah melihat (ada pulau di Indonesia yang dijual). Belum pernah terjadi. Mungkin maksudnya, sebagian pulau tersebut hanya dipakai. Seperti HGB (hak guna bangunan), hanya pemakaian saja. Seperti di Pulau Sumatera itu kan juga ada perkebunan kan. Bukan dijual," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberian hak atas tanah negara hanya meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan. Hak-hak tersebut didapatkan tidak lewat penjualan, melalui izin penggunaan atau pemakaian lewat suatu tata cara tertentu.
Sebagaimana diketahui, situs privateislandonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.
Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab. (zul/zul)