Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), M. Noor Marzuki mengingatkan, bahwa tak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dijual. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan pengelolaan.
"Saya belum pernah melihat (ada pulau di Indonesia yang dijual). Belum pernah terjadi. Mungkin maksudnya, sebagian pulau tersebut hanya dipakai. Seperti HGB (hak guna bangunan), hanya pemakaian saja. Seperti di Pulau Sumatera itu kan juga ada perkebunan kan. Bukan dijual," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulau itu kan sebetulnya bagian dari permukaan bumi. Hanya yang kita persoalkan, pulau itu dikuasai oleh orang tertentu tidak boleh. Karena itu kan ada ruang publik yang harus digunakan secara bersama-sama untuk keselamatan," papar Marzuki.
Dia meyakinkan, tak ada pulau yang pernah dijual di Indonesia karena pihaknya selaku Kementerian teknis terkait tak pernah memberikan izin mengenai penjualan pulau. Sehingga jika pun ada yang pernah melakukan jual beli, hal tersebut tidak bersifat resmi.
Baca juga: Heboh Pulau di Bintan Dijual Online |
"Karena kita enggak akan melakukan kegiatan yang melakukan pengesahan peralihan, enggak akan kita sahkan karena tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.
(eds/zul)