Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto mengatakan kalau prosedur tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil.
Dia mencontohkan bagaimana caranya agar pihak asing dapat mengelola pulau di Indonesia. Syarat yang paling utama adalah mendapatkan izin dari menteri terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat selanjutnya, lanjutnya, pulau-pulau tersebut harus pulau kosong tak berpenduduk. Calon pengelola juga harus melakukan alih teknologi, memperhatikan aspek ekologi, sosial ekonomi pada luasan lahan.
"(Kemudian) menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham (secara bertahap kepada peserta Indonesia)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, situs privateislandonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.
Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab. (zlf/zlf)