Mau Sewa dan Kelola Pulau di RI? Ini Syaratnya

Mau Sewa dan Kelola Pulau di RI? Ini Syaratnya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2018 19:24 WIB
Foto: privateinslandonline.com
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kalau pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan untuk dimiliki. Pulau tersebut cuma bisa dikelola dengan hak pakai maupun hak sewa. Lantas bagaimana syaratnya?

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto mengatakan kalau prosedur tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil.


Dia mencontohkan bagaimana caranya agar pihak asing dapat mengelola pulau di Indonesia. Syarat yang paling utama adalah mendapatkan izin dari menteri terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh penanaman modal asing antara lain harus, mendapatkan izin menteri; dilakukan oleh badan hukum Indonesia dalam bentuk PT; melibatkan peserta Indonesia," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).


Syarat selanjutnya, lanjutnya, pulau-pulau tersebut harus pulau kosong tak berpenduduk. Calon pengelola juga harus melakukan alih teknologi, memperhatikan aspek ekologi, sosial ekonomi pada luasan lahan.

"(Kemudian) menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham (secara bertahap kepada peserta Indonesia)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, situs privateislandonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.



Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.

Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab. (zlf/zlf)

Hide Ads