Ada Uang Perawatan Rumah DP Rp 0, Berapa Kisarannya?

Ada Uang Perawatan Rumah DP Rp 0, Berapa Kisarannya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 20:04 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Jakarta - Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya,YooryCPinontoan mengatakanbahwaadaservicecharge atau uang pemeliharaan yang mesti ditanggungwargayangnantinyatinggaldirusunami DP Rp 0, Pondok Kelapa,Jakarta Timur.

Berapa kisaran biayanya?

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan kalau yang menentukan hal tersebut adalah pihak pengembang, dalam hal ini PD Pembangunan Sarana Jaya.



Kata dia, uang pemeliharaan gedung bermacam-macam, tergantung fasilitas yang ada di lingkungan hunian tersebut.

"Kisarannya macam-macam. Ada yang Rp 6.000 per meter persegi/bulan, ada yang Rp 10.000, ada yang Rp 30.000. Itu kan tergantung dari kelasnya juga kan," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Namun angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk memperkirakan uang pemeliharaan di Rusunami DP Rp 0 yang kemarin diresmikan pembangunannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Belum, kita belum tahu. Kan ini kan belum terbangun. Itu namanya IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang ditetapkan adalah biaya riil pengelolaan. Setelah itu terbangun bisa dihitung berapa kira-kira kita butuh tenaga cleaning service, berapa tenaga keamanan, berapa pencahayaannya. Itu kan baru bisa dihitung setelah bangunan ada," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila diasumsikan luas apartemen tersebut 21 meter persegi dan diambil harga biaya pemeliharaan termurah, maka didapat nilai Rp 126.000/bulan. Bila tipe 35, maka yang didapat adalah Rp 210.000 per bulan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pemilik atau penghuni harusnya memang dikenakan service charge.

"Yang jelas yang namanya rusun milik (rusunami) kalau mengacu pada UU Nomor 20/2011, tetap, para pemilik itu kan terkena kewajiban untuk dia membayar iuran pemeliharaan lingkungan," lanjut Meli.

(zlf/zlf)

Hide Ads