"Iya (DP) itu minjemin sementara aja, nanti dipulangin lagi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agustino Darmawan di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Agustino mengatakan biaya pembayaran DP dimasukkan ke dalam angsuran. Menurutnya, dalam angsuran tersebut ada biaya DP yang harus dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ingin Punya Rumah DP Rp 0? Begini Caranya |
Sebelumnya, Agustino mengatakan DP rumah yang disubsidi Pemprov akan ditalangi dengan APBD. Dia enggan menyebutkan berapa besar APBD yang akan digunakan untuk mensubsidi biaya DP tersebut.
"Biaya (subisidi) itu rahasia, belum bisa saya ngomongin sekarang," jelasnya.
Agustino mengatakan jangka waktu pembayaran yang diterapkan dipatok selama 20 tahun. Dia mengatakan subsidi DP dari Pemprov DKI cukup besar untuk menekan biaya cicilan.
"Tenor kemungkinan 20 tahun," sebutnya. (fdu/eds)