Apa penjelasan Sofyan?
Sofyan menegaskan, dalam pengelolaan penginapan di tempat wisata, pihak asing hanya memiliki hak pakai bukan hak milik lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau pun, ada vila atau tempat penginapan lain yang kepemilikannya atas nama asing baik secara indifidu atau korporasi, status tanahnya tetap milik Indonesia baik dimiliki langsung oleh pemerintah atau dimiliki oleh masyarakat setempat.
"Kalau di Bali mereka (pihak asing) punya vila, mereka itu biasanya sewa dari masyarakat Bali. Tanah itu milik masyarakat Bali, tanahnya dia (masyarakat Bali) sewakan untuk 20-30 tahun. Setelah sewa habis, itu (tanah) jadi milik orang bali lagi," tegas dia.
Penjelasan Sofyan ini sekaligus menjawab tudingan maraknya kepemilikan asing atas tanah-tanah di Indonesia. Apalagi, ada tudingan dari politisi senior PAN, Amien Rais bahwa sekitar 74% lahan di Indonesia dikuasai asing. (dna/eds)