BTN Jual 5.206 Rumah Sitaan Mulai Rp 38 Juta

BTN Jual 5.206 Rumah Sitaan Mulai Rp 38 Juta

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 18 Apr 2018 10:41 WIB
BTN Jual 5.206 Rumah Sitaan Mulai Rp 38 Juta
Ilustrasi Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Nixon menjelaskan calon pembeli harus membuka website rumahmurahbtn.com untuk pencarian lokasi. Menurut dia melalui teknologi digital ini diharapkan masyarakat bisa semakin mudah untuk mendapatkan informasi rumah yang harganya di bawah harga pasaran.

"Rumahnya murah, kondisi apa adanya. Jangan membayangkan rumah di Pondok Indah. Pintunya ini kadang somplak-somplek. Tapi murah nah itu daya tariknya kan bisa direnovasi," ujar dia.

Setelah membuka website anda bisa mencari lokasi rumah dengan memilih provinsi serta kabupaten atau kota. Kemudian akan muncul harga rumah mulai dari di bawah Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Kemudian jika sudah selesai, akan muncul pilihan rumah yang anda cari. Setelah anda yakin, barulah klik rumah dan muncul spesifikasi seperti luas tanah dan bangunan hingga tahun dan nomor kontak PIC cabang.

Kedua, setelah mendapatkan rumah dengan spesifikasi yang diinginkan, segera hubungi kontak yang tertera. Kemudian anda akan dibimbing untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus disiapkan.

Ketiga, anda akan diminta untuk membayarkan down payment atau uang muka sebesar 30% dari lelang. Sebenarnya cara ini sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan. Di sini, calon pembeli mendaftakan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

Keempat, setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Nixon menjelaskan, rumah ini juga bisa menggunakan skema KPR di BTN. Namun untuk yang ingin melakukan komersialisasi untuk bisa dijual lewat KPR Subsidi ada pengecualian saat melakukan balik nama. Sertifkat rumah saat balik nama harus milik perusahaan dan bukanlah orang pribadi.

Hide Ads