Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, kebijakan itu inisiatif dari pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bagaimana respons BI?
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, relaksasi aturan LTV tersebut menimbang aspek makro yang lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ketentuan LTV dibebaskan untuk properti rumah tapak pertama tipe 22-70 m2 dan tipe di bawah (<) 21 m2. Sementara, kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah juga dikecualikan dari ketentuan LTV.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018 itu. Menurut Anies, masyarakat memang membutuhkan kebijakan tersebut.
"DP nol persen, kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiatif di Jakarta sekarang juga dilaksanakan di level nasional. Dan memang inilah satu solusi yang selama ini nyata-nyata dialami masyarakat," kata Anies di SMK 26, Jl Balai Pustaka Baru 1, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).
Anies menilai kebijakan rumah DP nol persen lebih berguna daripada DP murah kendaraan bermotor. Menurutnya, banyak warga yang tak bisa membeli rumah karena DP yang besar.
"Bahwa mereka mampu untuk melakukan angsuran bulanan. Tapi sering mengalami beban untuk membayar uang muka. Berbeda dengan kendaraan bermotor, yang uang mukanya diberi keringanan. Lihat apa yang terjadi. Jutaan jumlah motor dan mobil tumbuh. Kenapa? Karena dimudahkan dalam pemberian uang muka," papar Anies.
Anies melihat pemerintah pusat telah mengadopsi kebijakan rumah DP nol persen milik Pemprov DKI. Mantan Mendikbud itu mengapresiasi keputusan BI.
"Rumah yang merupakan kebutuhan pokok, permukiman, sandang, pangan, papan itu kita mudahkan, Jakarta mulai. Dan sekarang nasional mengadopsi, kita apresiasi," ucap Anies.