Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Vendor ke Meikarta

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Vendor ke Meikarta

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Jul 2018 14:43 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan yang diajukan penggugat terhadap Meikarta. Gugatan yang diajukan terkait permohonan piutang oleh vendor ke Meikarta.

Gugatan sendiri dilayangkan ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus mempertimbangkan berbagai hal, sehingga menolak gugatan pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, diduga ada oknum orang dalam MSU yang bersekongkol dengan pemohon 1 dalam mendirikan vendor baru yang kemudian menjadi vendor Meikarta.

"Majelis berpendapat, oleh karena adanya dugaan indikasi oknum dengan pemohon 1 terkait eksistensi PT Kertas Putih Indonesia (KPI), yaitu pemohon 1 mendirikan PT KPI berdasarkan dokumen yang ditemukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).

"Ada indikasi permainan dan kerja sama yang dilakukan bersama-sama antara pemohon 1 dengan personel, dan pemohon 1 mendirikan dengan PT KPI yang kemudian menjadi vendor EO atas nama pemohon," lanjutnya.



PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia juga diduga melakukan persekongkolan demi mendapatkan pencairan dana dari Meikarta.

"Pemohon 1 dan 2 dan PT KPI diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI," jelasnya.

Para pemohon ini pun dikatakan telah melakukan keputusan sepihak dalam menandatangani perjanjian, terkait pencairan dana tersebut.

"Para pemohon membuat surat pengaduan kepada kepolisian Resor Metro Bekasi karena ada satu karyawan dari termohon yang tidak mendapat persetujuan dari direksi," ujarnya.

"Dan terhadap perjanjian yang dibuat dilakukan sepihak oleh karyawan yang pada kenyataannya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian atas nama termohon," tambahnya.

(eds/eds)

Hide Ads