Gugatan Ditolak Hakim, Vendor Meikarta Tetap akan Tagih Utang

Gugatan Ditolak Hakim, Vendor Meikarta Tetap akan Tagih Utang

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 17:19 WIB
Sidang Gugatan Meikarta/Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kemarin telah memutuskan menolak gugatannya, PT Imperia Cipta Kreasi akan terus menagih bayaran ke manajemen Meikarta.

Apa yang ditagih pihak vendor tersebut terkait pembayaran piutang. Direktur Imperia Herman, mengatakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta belum menunaikan kewajiban tersebut.

"Cuma kita coba lagi ngejar hak kita kok, bukannya mau aneh-aneh, kita akan kejar terus. Kita nggak akan berhenti sampai beres," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, untuk teknis terkait seperti apa prosedur untuk melanjutkan upaya tersebut, dia serahkan ke kuasa hukum. Tapi yang jelas langkah hukum akan dilanjutkan.

"Sekarang opsi yang kita punya apa kalau nggak ngajuin lagi. Mau nunggu?," sebutnya.

Manajemen Meikarta sendiri menolak membayar vendor tersebut karena diduga sebagai vendor fiktif. Herman memastikan mereka sudah bekerja sesuai kesepakatan bersama.



"Karena kita dasarnya simpel, kita sudah sesuai kesepakatan, ada realisasinya juga," tambahnya. (zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads