"Anda lihat sejarah kenaikan NJOP, jangan lihat tahun ini aja. Nanti Anda lihat sejarahnya, Anda baru lihat," kata Anies di Hotel Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
"Coba Anda lihat kenaikan NJOP selama 5 tahun, terakhir seperti apa dari situ nanti Anda bisa simpulkan," lanjutnya.
Sebelumnya, keputusan naiknya NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT